terminilogi hukum maritim selama ini belum begitu umum digunakan di indonesia,dalam sistim hukum Angglo saxon terminologi tersebut digunakan secara luas. menurut pengertian umum maritim berarti segala seuatu yang berkaitan dengan kelautan. dalam sistim Angglo saxon kerap pula digunakan istilah admiralty law. istilah ini lahir dari sejarah perdilan di inggris dimana mengenai perkara - perkara hukum yang menyangkut kelautan di tangani oleh suatu mahkamah yang terdiri dari admiral. dalam keputusan, hukum dikenal berbagai terminologi lain. seperti hukum pelayaran, hukum perkapalan, hukum laut ( dalam arti sempit ) sebagai padanan dari terminologi - terminologi shipping law,spcheevaartrecht.sering pula terminologi yang digunakan tergantung dari titik berat substansi hukum yang bersangkutan,seperti hukum pengangkutan laut (sea transport law) menunjukan bahwa yang menjadi fokukus adalah aspek dari hukum penyelenggaraan pengangkutan melalui laut.
Hukum maritim pada hakekatnya menyangkut berbagai masalah hukum yang berhubungan dengan kelautan yang sangat luas .dalam ( Sea Black's Law ) dictionary hukum maritim digambarkan meliputi hal-hal sebagai berikut:
"that system of law wich particularly relates commerce and navigation,to business transacted at sea or relating to nafigation to ships and shipping to seamen to the transportation of persons and property by sea, and to marine affairs generally.the law relating to harbours. ships and seamend an inportant branch of the commercial law of maritim nations; divided into a variety of departements, such as those about harbors,property of shipps, duties and rights of masters and seamen, contracts of affreightment, average,saslvage etc",
Dari gambaran yang dikemukan diatas jelaslah bahwa hukum maritim meliputi tidak saja hal - hal yang menyangkut kapal laut,tetapi juga kepelabuhan, galangan ( industri perkapalan ),baik hukum perdata maupun hukum publik.
karena kapal merupakan suatu obyek yang dapat bergerak dari suatu negara ke negara lainnya.baik untuk tujuan perdagangan ataupun tujuan lainnya,sejsak saman dahulu hingga sekarang maka jelaslah bahwa hukum maritim nagat terkait dengan aspek - aspek hukum internasional,baik hukum perdata maupun hukum publik.
Transaksi - transaksi perdagangan internasional,seperti export dan import selalu menyangkut pengangkutan melalui laut. hubungan antar negara melahirkan kebutuhan adanya konvensi -konvensi internasional mengenai aspek pelayaran dan kemaritiman.
seperti akan diuraikan,lebih lanjut, berbagai konsep huum internaional memperoleh penerapannya pula dalam hukum maritim. sumber - sumber hukum maritim adalah sebagasi berikut :
a. Peraturan perundang - undangan;
b. Perjanjian pihak - pihak yang bersangkutan;
c. Kebiasaan - kebiasaan di dunia pelayaran atau dipelabuahan
d. Konvensi - konvensi